Medan Jurnalis
Beranda Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Via Coretax dengan Mudah

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Via Coretax dengan Mudah

Foto: Cara Lapor SPT Tahunan 2026 (Sumber: FlazzTax)

Medan Jurnalis – Waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 akan segera berakhir. Seluruh wajib pajak di Indonesia diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Selain sebagai kewajiban administratif, pelaporan ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan sebagai warga negara.

Tahun ini, pelaporan pajak dilakukan melalui sistem baru yang bernama Coretax DJP. Bagi sebagian orang, platform ini mungkin masih terasa asing.

Namun sebenarnya, proses penggunaan platform tersebut cukup sederhana jika memahami langkah-langkahnya dengan benar.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026

Mengacu pada ketentuan yang sudah dietapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 yakni sebagai berikut!

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan: 30 April 2026

Meskipun demikian, sempat muncul wacana perpanjangan waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Namun hingga saat ini, keputusan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum resmi diberlakukan. Itu artinya, wajib pajak tetap disarankan untuk melapor lebih awal guna menghindari risiko keterlambatan dan potensi sanksi denda keterlambatan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting. Adapun dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut!

  • Bukti potong pajak (PPh) dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Daftar harta dan kewajiban (utang)
  • Data keluarga dan tanggungan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi masing-masing

Kelengkapan data tentunya akan mempercepat proses pengisian dan meminimalkan kesalahan. Jadi sebelum lapor, pastikan seluruh dokumen di atas sudah kamu penuhi.

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Via Coretax

Agar kamu tidak salah pada saat mengisi data, berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 2026 melalui sistem Coretax dengan mudah.

  1. Login ke akun melalui situs resmi Coretax.
  2. Pilih menu SPT (Surat Pemberitahuan).
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis pajak Orang Pribadi, lalu lanjutkan.
  5. Tentukan periode pajak (Contoh: Januari–Desember 2026).
  6. Pilih jenis pelaporan: Normal atau Pembetulan.
  7. Klik Buat Konsep SPT dan mulai pengisian.
  8. Gunakan fitur Posting untuk mengisi data otomatis.
  9. Periksa kembali seluruh data yang sudah diisi.
  10. Klik Bayar dan Lapor untuk mengirim SPT.
  11. Lakukan tanda tangan digital untuk validasi.

Jika status SPT menunjukkan kurang bayar, maka wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu sebelum laporan dinyatakan selesai.

Kenapa Harus Lapor Lebih Awal?

Menunda pelaporan bisa menimbulkan beberapa risiko, mulai dari sistem yang padat menjelang deadline hingga kemungkinan terkena denda.

Selain itu, pelaporan lebih awal juga akan memberi waktu lebih lama jika terjadi kesalahan dalam pengisian data yang perlu diperbaiki.

Kesimpulannya, pelaporan SPT Tahunan 2026 kini semakin mudah dengan hadirnya platform Coretax DJP. Meskipun masih sistem baru, namun alurnya cukup jelas dan bisa diikuti oleh siapa saja.

Pastikan kamu segera menyelesaikan kewajiban pajak agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Jangan tunggu sampai detik terakhir!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan