KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Pemerintah Minta UMKM Laporkan Jika Diminta Agunan
Medan Jurnalis – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan jaminan atau agunan tambahan. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan tanpa harus menyerahkan aset pribadi seperti sertifikat rumah maupun BPKB kendaraan.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang menyimpang, mulai dari permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya di luar ketentuan, hingga adanya calo dalam proses pengajuan KUR.
KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan Tambahan
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa aturan mengenai KUR sudah sangat jelas.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman dengan plafon maksimal Rp100 juta hanya menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai. Artinya, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta jaminan tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon debitur.
Kebijakan tersebut dibuat agar pelaku usaha mikro yang belum memiliki aset tetap bisa memperoleh modal usaha dengan lebih mudah.
Jangan Percaya Calo atau Bayar Biaya Pengurusan
Selain soal jaminan, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo saat mengajukan KUR.
Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara resmi melalui bank atau lembaga penyalur yang telah ditunjuk pemerintah tanpa harus membayar biaya tambahan.
Kementerian UMKM mengaku masih menerima sejumlah laporan mengenai adanya pungutan jasa maupun biaya tertentu dalam proses pengajuan KUR. Padahal, praktik seperti itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memahami Perbedaan Agunan Pokok dan Agunan Tambahan
Dalam aturan KUR, terdapat dua jenis agunan yang perlu dipahami masyarakat.
Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai menggunakan dana KUR, termasuk kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.
Sementara itu, agunan tambahan berupa aset pribadi seperti sertifikat tanah, rumah, BPKB kendaraan, atau bentuk jaminan lainnya.
Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, yang digunakan hanyalah agunan pokok. Agunan tambahan baru dapat diberlakukan pada pinjaman dengan plafon di atas Rp100 juta, kecuali untuk beberapa program khusus di sektor pertanian sesuai ketentuan pemerintah.
KUR Tetap Menawarkan Bunga Rendah
Salah satu keunggulan KUR dibanding kredit komersial adalah suku bunganya yang jauh lebih ringan.
Karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga sekitar 6 persen per tahun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial yang umumnya memiliki bunga sekitar 10 hingga 14 persen, bahkan bisa lebih tinggi.
Skema ini diharapkan mampu membantu pelaku UMKM memperoleh modal usaha dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Target Penyaluran KUR Capai Rp290 Triliun
Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil melalui target penyaluran KUR yang cukup besar pada tahun 2026.
Target penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp290 triliun. Hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar Rp169 triliun yang diberikan kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta pelaku UMKM merupakan penerima pembiayaan formal untuk pertama kalinya. Selain itu, lebih dari 511 ribu pelaku usaha dilaporkan berhasil meningkatkan kapasitas usahanya atau naik kelas berkat akses pembiayaan tersebut.
Fokus Diberikan ke Sektor Produktif
Penyaluran KUR kini semakin diarahkan untuk mendukung sektor-sektor produktif yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian.
Sekitar 65 persen total pembiayaan disalurkan ke sektor seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan berbagai bidang produktif lainnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas lapangan pekerjaan, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Di sisi lain, kualitas pembiayaan juga tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah yang masih berada di kisaran 2 persen.
Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Penyimpangan
Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran KUR.
Apabila menemukan adanya permintaan jaminan tambahan, pungutan liar, biaya pengurusan, atau praktik percaloan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik resmi yang telah disediakan pemerintah.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan penyimpangan.
Melalui tata kelola yang semakin transparan, pemerintah berharap KUR dapat terus menjadi salah satu program andalan dalam memperkuat permodalan UMKM, meningkatkan produktivitas usaha, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


