DELI SERDANG – Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang inventaris gereja, mulai dari televisi hingga alat musik, dibawa kabur oleh pelaku.
Aksi pencurian tersebut diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026, ketika pengurus gereja hendak membuka tempat ibadah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial RH (30), YHC (42), dan CRS (27). Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Pencurian Diketahui Saat Pengurus Datang ke Gereja
Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, pengurus gereja bernama Hulman Sibarani, 68 tahun, datang bersama istrinya untuk masuk ke dalam gereja.
Namun, mereka mendapati kondisi sejumlah pintu tidak seperti biasanya. Pintu besi menuju ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu bagian dapur atau belakang dalam keadaan terbuka.
Kondisi kunci pada pintu-pintu tersebut juga mengalami kerusakan. Temuan itu membuat Hulman curiga telah terjadi pembobolan.
Ia kemudian memeriksa bagian dalam gereja untuk memastikan kondisi barang-barang inventaris. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah peralatan elektronik dan alat musik telah hilang.
Televisi dan Alat Musik Ikut Dicuri
Setelah mengecek inventaris, pengurus menemukan beberapa barang milik gereja tidak berada di tempatnya.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya televisi dan sejumlah peralatan musik. Kerugian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Dari proses penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Polisi akhirnya mengarah kepada RH, YHC, dan CRS. Petugas memperoleh informasi bahwa ketiga pria tersebut diduga akan menjual barang yang berasal dari pencurian di kawasan Kelurahan Cemara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada Senin, 5 Oktober 2026. Polisi bergerak ke lokasi yang telah diketahui dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian dari gereja.
Polisi Amankan Gitar hingga Keyboard
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan beberapa peralatan musik. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu gitar bass merek Fender, satu gitar listrik merek Grande, serta satu keyboard atau organ merek Yamaha.
Selain itu, polisi turut menyita sebuah obeng bergagang warna merah muda yang diduga digunakan untuk membantu membuka atau merusak pintu gereja.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian.
Pintu Belakang Gereja Diduga Dicongkel
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari RH dan YHC, pencurian diduga dilakukan dengan mencongkel pintu bagian belakang gereja menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, barang-barang yang menjadi sasaran kemudian dibawa keluar dari gereja. Peralatan tersebut selanjutnya diduga disimpan di sebuah rumah warga dengan cara ditutupi seng.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk pembagian peran masing-masing orang yang diamankan.
Televisi Dijual Rp 700 Ribu
Dalam penyelidikan awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai penjualan salah satu barang milik gereja.
Satu unit televisi yang diduga merupakan hasil pencurian disebut telah dijual kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Bucuk. Barang tersebut disebut dilepas dengan harga Rp 700.000.
Sementara itu, peralatan musik berupa satu keyboard dan dua gitar diduga dijual dengan bantuan CRS kepada pihak lain. Nilai transaksi untuk tiga barang tersebut disebut mencapai Rp 3,5 juta.
Polisi masih mendalami alur perpindahan barang-barang tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Tiga Terduga Pelaku Ditahan
Setelah diamankan, RH, YHC, dan CRS dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melengkapi penyidikan dengan memeriksa keterangan serta barang bukti yang telah diamankan.
Ketiga pria tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia di Lubuk Pakam tersebut masih dalam penanganan Polresta Deli Serdang. Polisi akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pencurian barang inventaris gereja.