MEDAN – Pemerintah Kota Medan memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Jumat, 16 Oktober, hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemko Medan menetapkan pelaksanaan PJJ untuk seluruh jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai penanganan dampak kabut asap. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sekolah Diminta Sesuaikan Pembelajaran dari Rumah
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Disdikbud Kota Medan meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah.
Guru juga diminta menyampaikan materi secara proporsional. Beban tugas dan kegiatan belajar harus disesuaikan agar peserta didik tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa mengalami tekanan berlebihan selama masa PJJ.
Selain itu, pihak sekolah diminta mengajak orang tua atau wali murid untuk turut mengawasi aktivitas anak selama periode pembelajaran jarak jauh. Anak-anak diimbau tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta mengurangi kegiatan di luar ruangan untuk meminimalkan paparan kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku serentak bagi sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kota Medan.
Guru Tetap Bertugas, Pegawai Rentan Bisa WFH
Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan pada prinsipnya tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan. Mereka diperbolehkan menjalankan tugas dari rumah atau work from home (WFH) sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kepala sekolah juga bertanggung jawab memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Pengawasan tersebut diperlukan agar kegiatan belajar mengajar tetap terlaksana dengan baik meskipun peserta didik tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Kebijakan PJJ Akan Dievaluasi Berkala
Pemko Medan menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.
Keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan masa PJJ maupun pemulihan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan.
Selama kabut asap masih menjadi perhatian, masyarakat, khususnya warga sekolah, diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan. Penggunaan masker juga dianjurkan apabila masyarakat terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Penerapan PJJ ini menjadi langkah antisipatif untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak dan warga sekolah. Dengan dukungan sekolah serta pengawasan orang tua, kegiatan belajar diharapkan tetap berlangsung sambil mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.