Medan Jurnalis – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan DH yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online (judol) di Sumatera Utara. Dari aktivitas tersebut, MA yang disebut sebagai pemilik situs diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp 300 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi.
“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” kata Bayu, Kamis (1/10/2026).
Kasus Terungkap dari Patroli Siber
Bayu menjelaskan, penyidik awalnya menemukan dugaan aktivitas judi online saat melakukan patroli siber. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mengidentifikasi lokasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan situs tersebut.
“Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan melalui patroli siber menemukan dugaan adanya tindak pidana judi online. Setelah itu kami kembangkan dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di dua TKP tersebut,” ujarnya.
Saat mendatangi lokasi pertama di Medan, polisi tidak menemukan MA. Petugas hanya bertemu dengan istri MA dan melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Di Medan kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri MA. Namun, setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian terhadap MA, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Bayu.
Polisi Tangkap Operator Situs Judol di Tebing Tinggi
Penyelidikan kemudian diarahkan ke Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang diduga bertugas mengoperasikan situs judi online bernama Nextplay88.
“Di Tebing Tinggi kami menemukan saudara DH. Dia memiliki peran untuk mengoperasionalkan website judi online. Dia diajak oleh tersangka MA yang saat itu belum ditemukan untuk mengoperasionalkan website tersebut,” kata Bayu.
DH disebut dapat menjalankan operasional situs tersebut bersama MA. Polisi juga menyebut situs itu dibuat agar lebih mudah ditemukan pengguna melalui mesin pencarian Google.
Dalam menjalankan tugasnya, DH disebut menerima keuntungan Rp 15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota situs. Sementara rekening yang digunakan untuk menampung dana disebut merupakan rekening SeaBank dan Bank Jago milik MA.
“DH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari setiap orang yang menjadi user atau member website judi online tersebut. Rekening penampungnya menggunakan rekening SeaBank dan Bank Jago milik tersangka MA,” ungkap Bayu.
Selama menjalankan aktivitas tersebut, DH disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 7,06 juta.
“Total keuntungan yang didapatkan selama kegiatan saudara DH sebesar Rp 7.060.000,” sambungnya.
MA Sempat Kabur hingga Ditangkap di Jakarta
Berbeda dengan DH, MA sempat tidak berada di lokasi dan kemudian diketahui melarikan diri setelah mengetahui adanya pengungkapan kasus tersebut.
Penyidik kemudian melakukan profiling untuk melacak keberadaan MA. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui MA berada di Jakarta.
“Untuk saudara MA pada saat itu belum tertangkap dan sempat melarikan diri. Kami melakukan profiling terhadap keberadaan saudara MA dan ditemukan akhirnya berada di Jakarta,” ujar Bayu.
Polda Sumut selanjutnya berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan.
MA akhirnya ditangkap pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada (24/9), tepatnya pukul 21.30 WIB, MA selaku CEO/pemilik situs judi online tersebut kami lakukan penangkapan. Selanjutnya kami bawa ke Polda Sumatera Utara,” katanya.
Pemilik Situs Disebut Raup Rp 300 Juta
Menurut Bayu, MA merupakan pemilik sekaligus CEO situs judi online tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, MA disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 juta dari aktivitas tersebut.
“Pelaku ini CEO atau pemilik dari situs judi online tersebut dan telah bekerja mendapatkan keuntungan selama ini sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Polisi menyebut MA menggunakan sejumlah cara untuk mempermudah pengguna mengakses situs yang dikelolanya. Salah satunya dengan memanfaatkan fitur pencarian Google.
“Pertama, dia melakukan brand website situs judi online pada fitur pencarian di aplikasi Google dengan tujuan agar mempermudah para user atau member untuk mengakses situs tersebut,” jelas Bayu.
MA juga disebut melakukan pengeditan terhadap landing page atau halaman situs dari domain internet yang telah dibeli. Pengguna kemudian diarahkan untuk mengakses situs judi online Nextplay88.
“Selanjutnya tersangka memasukkan URL yang merupakan website situs judi online. Para member telah mendaftar dan menggunakan situs judi online Nextplay88 dengan kode tersebut,” katanya.
Uang Pengguna Ditampung di Rekening MA
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, pengguna disebut terlebih dahulu memasukkan uang ke rekening penampung milik MA sebelum bermain.
“Para user sebelum memainkan itu memasukkan uang di rekening penampung milik saudara MA. Kemudian setelah dimasukkan, menjadi keuntungan daripada tersangka atau pelaku selaku pemilik situs judi online,” ujar Bayu.
Penyidik juga menemukan informasi bahwa MA sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Polisi menyebut MA pernah terlibat dalam aktivitas perjudian online saat berada di negara tersebut.
“Saudara MA ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Pekerjaannya atau profesinya juga terlibat dengan perjudian online,” pungkasnya.
Polisi Sita Laptop hingga Uang Rp 118 Juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, satu monitor, lima unit handphone, dua batang emas Fine Gold dengan total berat 4 gram, satu paspor atas nama MA, serta uang tunai senilai Rp 118.091.000.
Atas perkara tersebut, MA dan DH dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” pungkas Bayu.
Sumber: Detik Sumut