DELI SERDANG – Polisi mengungkap penyimpanan ribuan vape yang mengandung narkoba di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 1.152 unit vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial SH (39), yang diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, ketika tersangka mengendarai sepeda motor.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa petugas awalnya menemukan puluhan vape mengandung etomidate di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Ia diringkus usai diketahui tengah membawa vape narkoba yang disimpan di dalam jok sepeda motornya,” kata Rafli, Kamis (22/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menelusuri kemungkinan adanya tempat penyimpanan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Kunci yang Ditemukan Polisi Mengarah ke Gudang Vape Narkoba
Pengungkapan gudang penyimpanan bermula ketika petugas menggeledah tersangka SH setelah penangkapan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 29 bungkus vape yang mengandung etomidate.
Selain barang tersebut, petugas menemukan sebuah anak kunci yang dicurigai berkaitan dengan lokasi penyimpanan narkoba lainnya.
“Saat kami tangkap, kami temukan 29 bungkus vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” lanjut Rafli.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan. Polisi kemudian menelusuri informasi yang diperoleh dari SH hingga mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia.
Dari luar, tempat tersebut terlihat seperti bengkel biasa. Berbagai perlengkapan otomotif, mulai dari pelumas hingga kotak busi, tampak berada di area depan. Namun, di salah satu ruangan di dalam bangunan itu, polisi menemukan tempat penyimpanan vape yang diduga mengandung narkoba.
“Pelaku ternyata menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor itu,” ungkap Rafli.
Ribuan Vape Disimpan dalam Koper di Ruangan Bengkel
Saat memeriksa ruangan tersebut, petugas menemukan sebuah koper yang digunakan untuk menyimpan vape narkoba. Barang-barang itu dikemas dalam kantong plastik berwarna biru sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.123 unit vape tambahan. Jika digabungkan dengan 29 bungkus yang ditemukan saat penangkapan SH, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.152 unit.
“Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pieces,” jelas Rafli.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa bengkel itu diduga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas otomotif, tetapi juga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.
Polisi selanjutnya mendalami peran tersangka serta asal-usul seluruh barang bukti untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran vape mengandung narkoba tersebut.
Tersangka Pernah Terjerat Kasus Serupa pada 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2021. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan pasokan vape narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, SH telah mengenal AL sejak sebelum menjalani hukuman penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam dugaan peredaran kali ini, keduanya disebut sempat bertemu di Malaysia sebelum menyepakati bisnis terlarang yang menyasar pasar Indonesia, khususnya Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL. Ia merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku,” ucap Rafli.
Polisi kini memburu AL untuk mengungkap lebih jauh jalur pemasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, AL masih berstatus sebagai pihak yang dicari dan belum ditangkap.
Penyelidikan juga menjadi bagian dari upaya aparat untuk menelusuri peredaran vape yang mengandung zat terlarang di wilayah Sumatera Utara.
Polisi Waspadai Peredaran Narkoba melalui Vape
Polrestabes Medan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba. Modus tersebut menjadi perhatian karena produk vape dapat terlihat seperti perangkat rokok elektronik yang biasa digunakan sehari-hari.
Rafli berharap pengungkapan kasus ini dapat membantu mencegah peredaran barang serupa di Kota Medan dan wilayah sekitarnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” tuturnya.
Pengungkapan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan pengejaran terhadap pemasok yang diduga berada di Malaysia sekaligus mendalami jaringan distribusi di dalam negeri. Sementara itu, barang bukti sebanyak 1.152 unit vape telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Kompas Medan