Medan

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Skema CSR

Foto: Dok. Pemprov Sumut

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap.

Pendanaan program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Kedua sumber anggaran itu digunakan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang dinilai memiliki kerentanan ekonomi dan membutuhkan jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ilyas Chandra Simbolon, menjelaskan bahwa pekerja rentan menjadi prioritas karena umumnya tidak mempunyai upah tetap dan memperoleh penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Untuk meng-cover belasan ribu pekerja tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp 709,22 juta, sedangkan sumber kedua dialokasikan melalui DBH sawit sebesar Rp 3,49 miliar lebih,” ujar Ilyas.

Alokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Anggaran Perlindungan Pekerja Rentan Capai Lebih dari Rp 4 Miliar

Pemprov Sumut menggunakan dua sumber pendanaan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan. Dari APBD provinsi, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 709,22 juta, sedangkan pembiayaan melalui DBH Sawit mencapai lebih dari Rp 3,49 miliar.

Jika kedua alokasi tersebut dijumlahkan, total anggaran yang disebutkan mencapai lebih dari Rp 4,19 miliar.

Pembiayaan ini ditujukan kepada pekerja yang berisiko mengalami kesulitan ekonomi ketika kehilangan kemampuan bekerja atau meninggal dunia. Kelompok penerima mencakup buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur.

Perlindungan juga menyasar pekerja yang menjalankan pelayanan masyarakat di lingkungan rumah ibadah. Mereka antara lain imam masjid, guru mengaji, marbut, serta guru sekolah minggu.

Dengan cakupan tersebut, program tidak hanya ditujukan kepada pekerja di sektor pertanian dan pekerjaan fisik, tetapi juga masyarakat yang menjalankan fungsi pelayanan sosial dan keagamaan.

Dua Program Jaminan Jadi Perlindungan bagi Peserta

Melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program tersebut memberikan perlindungan finansial ketika peserta menghadapi risiko yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga. Manfaatnya diharapkan dapat membantu ahli waris maupun keluarga peserta menghadapi kebutuhan setelah kehilangan pencari nafkah.

Ilyas menjelaskan, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat memberikan hak klaim kepada ahli waris sebesar Rp 70 juta tanpa batasan waktu kepesertaan. Selain itu, tersedia bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.

Sementara itu, untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, klaim Jaminan Kematian yang dapat dicairkan mencapai Rp 42 juta, dengan syarat peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja rentan. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga diharapkan tidak sepenuhnya menanggung dampak finansial ketika terjadi musibah yang menyebabkan pencari nafkah meninggal dunia.

Pemprov Sumut Jajaki Pembiayaan dari Sektor Swasta

Meski telah membiayai kepesertaan lebih dari 21 ribu pekerja rentan, Pemprov Sumut menilai kebutuhan perlindungan sosial di wilayahnya masih perlu diperluas.

Karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Sumut berencana mengembangkan alternatif pendanaan melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang disiapkan ialah membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga berencana mengusulkan alokasi khusus dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta untuk mendukung pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Ilyas.

Rencana tersebut membuka peluang keterlibatan perusahaan dalam memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan. Dengan tambahan sumber pembiayaan di luar anggaran pemerintah, program diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan memadai.

Pendataan Berlapis untuk Memastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selain persoalan pembiayaan, ketepatan data menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan di Sumatera Utara.

Dinas Ketenagakerjaan Sumut menerapkan proses verifikasi berlapis untuk memastikan peserta yang menerima pembiayaan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pendataan awal mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2. Data tersebut kemudian diperiksa melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota.

Tahap berikutnya dilakukan dengan menyinkronkan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini ditujukan untuk mengurangi ketidaksesuaian data sekaligus memastikan identitas calon peserta dapat diverifikasi.

“Langkah ketat ini diambil untuk memastikan jaminan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan,” katanya.

Melalui kombinasi pembiayaan APBD, DBH Sawit, serta rencana pelibatan sektor swasta, Pemprov Sumut berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan kondisi ekonomi rentan. Ke depan, perluasan cakupan program akan bergantung pada ketersediaan sumber pendanaan dan ketepatan pendataan calon penerima manfaat.

Sumber: Kompas Medan

Tinggalkan komentar