MEDAN – Polda Sumatera Utara mengamankan seorang kreator konten berinisial RM atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi saat RM melakukan siaran langsung di media sosial dan merespons komentar pengguna yang menonton tayangannya.
RM ditangkap pada Senin (26/10/2026) malam. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Sumatera Utara untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut perkara yang menjerat RM berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sekaligus penghinaan terhadap agama.
“Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama,” ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (27/10/2026).
Dugaan Penistaan Agama Disampaikan saat Live
Dugaan penistaan agama tersebut disebut muncul ketika RM sedang melakukan siaran langsung di media sosial. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pernyataan yang dipersoalkan muncul saat RM menjawab komentar dari pengguna yang mengikuti siaran tersebut.
Dalam siaran langsung itu, RM juga disebut menantang warganet untuk melaporkan tindakan yang dilakukannya. Namun, rincian mengenai ucapan yang diduga menghina agama tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Belum ada pula penjelasan terperinci mengenai kronologi kejadian maupun konteks percakapan yang berlangsung selama siaran langsung tersebut.
Polisi Masih Memeriksa RM
Setelah diamankan, RM menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan perkembangan penanganan hukumnya.
Ferry mengatakan proses pemeriksaan terhadap RM masih berlangsung. Karena itu, pihaknya belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi dugaan pelanggaran maupun status hukum yang bersangkutan.
“Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata dia.
Hingga Selasa (27/10/2026), kepolisian belum membeberkan hasil pemeriksaan secara terperinci. Perkembangan perkara tersebut masih menunggu proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pernyataan yang dipersoalkan disampaikan melalui siaran langsung di media sosial. Meski demikian, dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang disangkakan kepada RM masih harus didalami melalui proses hukum yang berjalan.
Sumber: Kompascom